Polres Serang Razia Miras di Kibin, 635 Liter Tuak Disita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Polsek Cikande menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dari operasi itu, disita 635 liter tuak nan dijual di warung secara ilegal.

Operasi digelar pada Selasa (12/5/2026) di sejumlah warung nan diduga menjual tuak. Operasi nan digelar sejak pukul 15.00 WIB itu membikin petugas sukses mengamankan total 635 liter tuak.

"Tuak dari tiga warung milik penduduk berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Seluruh miras tradisional itu ditemukan tersimpan di dalam jeriken dan galon," kata Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard.

Menurut Fredo, operasi pekat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat. Mereka menyampaikan maraknya peredaran minuman keras di lingkungan permukiman warga.

"Operasi ini kami lakukan sebagai corak respons sigap atas info dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami mau menciptakan situasi kamtibmas nan kondusif dan kondusif," ujar Fredo.

Polisi menyita sebanyak 25 jeriken dan satu galon berisi tuak. Setiap jeriken diketahui mempunyai kapabilitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berisi 10 liter.

Seluruh peralatan bukti diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Mapolsek Cikande guna dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur nan berlaku.

Kapolsek menjelaskan bahwa keberadaan miras terlarangan kerap menjadi pemicu beragam gangguan keamanan dan tindak kejahatan di tengah masyarakat. Menurutnya, polisi perlu menindak secara berkelanjutan.

"Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu kami tidak bakal memberi ruang bagi peredaran miras terlarangan di wilayah norma Polsek Cikande," tegasnya.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin nan dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Polisi juga menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pemilik warung sebagai bagian dari manajemen penyitaan peralatan bukti dalam operasi tersebut.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kamtibmas," kata Fredo.

(aik/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News