Polres Sarolangun Ungkap Tambang Emas Ilegal Berkedok Pasir Silika

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Polres Sarolangun Ungkap Tambang Emas Ilegal Berkedok Pasir Silika Satu ekskavator perangkat berat merk Hitachi diamankan Tim Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, Polda Jambi, saat melakukan penambangan emas terlarangan di Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat pekan lampau (22/5).(Dok Humas Polres Sarolangun Polda Jambi)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Sarolangun, Polda Jambi, membongkar praktik penambangan emas terlarangan nan menggunakan modus penambangan pasir silika. Aktivitas terlarang ini ditemukan di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Operasi penertiban dilakukan oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun pada Jumat (22/5). Dalam penyergapan di bantaran anak Sungai Batang Asai, pinggiran Dusun Padang Sungkai, petugas menyita satu perangkat berat jenis ekskavator serta beragam peralatan penambangan.

Lima Pelaku Luar Daerah Diamankan

Operasi nan dikomandoi Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto tersebut sukses mengamankan lima pekerja nan sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Menariknya, para pelaku bukan merupakan penduduk setempat, melainkan berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan.

Kelima tersangka nan diamankan berinisial RA, 43, SP, 42, PW, 45, FA, 20, dan FB, 23. Mereka sekarang tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sarolangun.

Modus Operandi:

Para pelaku diduga mencoba mengelabui petugas dan masyarakat dengan berkedok melakukan penambangan batu alias pasir silika, padahal aktivitas utamanya adalah mengeruk emas secara terlarangan di aliran sungai.

Komitmen Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Yoshua Adrian, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat nan resah dengan aktivitas di letak tersebut.

"Saat turun ke lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan nan diduga bermodus penambangan batu silika. Personel mengamankan operator perangkat berat dan para pekerja nan sedang berada di letak untuk diproses norma lebih lanjut," ujar Yoshua Adrian, Minggu (24/5).

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
  • Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai aktivitas penambangan tanpa izin.

"Kasus ini tetap kami dalami. Intinya, Polres Sarolangun terus berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas penambangan terlarangan nan merugikan negara dan berakibat jelek terhadap kerusakan lingkungan," tegasnya. (I-2)

Detail Operasi Keterangan
Lokasi TKP Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan
Barang Bukti 1 Ekskavator dan Alat Tambang
Asal Pelaku Lampung dan Sumatra Selatan
Ancaman Hukum UU Minerba & KUHP Baru
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia