Polres Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu Rp 2 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial F dan B ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan F, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram (kg) senilai lebih dari Rp 2 miliar.

"Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram alias sekitar 2 kilogram berbobot lebih dari Rp 2 miliar," kata Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermulai dari polisi nan mendapatkan info perihal peredaran Narkotika jenis sabu di area Kelapa Gading. Pelaku terus berpindah-pindah untuk mengecoh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus berpindah-pindah tempat berasal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Tim melakukan penyelidikan saat dilakukan penyelidikan sasaran beranjak tempat ke wilayah Cempaka Putih lampau sasaran beranjak tempat ke wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat," katanya.

Polisi awalnya menangkap F dan B pada Rabu (10/6) malam. Polisi menggeledah tersangka dan memukan 1 tas warna hitam nan di dalamnya berisikan 2 kantong tas paperbag nan di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip nan berisikan sabu dengan total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram.

"Sabu tersebut dibawa dari Riau," katanya.

Tersangka mengaku mendapat pengarahan dari seseorang nan berinisial B untuk mengambil paket-paket sabu tersebut di area pom bensin Cempaka Putih. Tersangka mengaku Sabu tersebut bakal diberikan kepada seseorang nan tak dikenalnya di wilayah Tamansari, Jakbar.

"Tersangka sudah 2 kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan mendapat bayaran berupa duit jika perkerjaan tersebut selesai," ucapnya.

Tersangka berikut peralatan bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelas balut plastik berisi sabu dan 3 handphone (HP) menjadi peralatan bukti.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News