RHL berbareng peralatan bukti saat ditahan di Mapolres Padang Sidempuan.(MI/Januari Hutabarat)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RHL, 31. Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Dalam operasi nan berjalan pada Rabu (9/9) sekitar pukul 00.50 WIB tersebut, petugas menyita peralatan bukti berupa empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 401,03 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti lain, ialah satu telepon seluler merek Vivo warna silver, satu sepeda motor Honda CB warna silver tanpa nomor polisi, goodie bag warna merah marun, serta enam lembar tisu nan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Juli Purwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat pada Selasa (8/9) malam mengenai aktivitas transaksi narkotika dengan pola pelaku nan berpindah-pindah lokasi.
Menindaklanjuti info tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Rabu awal hari, petugas memantau dua laki-laki mencurigakan nan mengendarai sepeda motor masuk ke suatu gang di area Jalan Merdeka sebelum akhirnya berpencar.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap salah satu laki-laki nan mengendarai motor silver tanpa pelat nomor. Saat hendak dihentikan di Jalan Sudirman, laki-laki tersebut sempat melompat dari motor dan mencoba melarikan diri.
"Petugas melakukan pengejaran sekitar 100 meter hingga sukses mengamankan laki-laki tersebut," ujar Juli Purwono, Kamis (10/9).
Saat dilakukan penggeledahan nan didampingi Kepala Lingkungan setempat berjulukan Kiki, petugas menemukan empat bungkusan tisu di dalam goodie bag merah marun. Masing-masing bungkusan berisi satu plastik klip transparan nan diduga kuat berisi sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RHL mengaku mendapatkan peralatan haram tersebut dari seorang laki-laki nan belum diketahui identitasnya atas perintah seseorang berinisial ER, penduduk Tapanuli Selatan. RHL mengaku berangkat dari Tapanuli Selatan menuju Padangsidimpuan unik untuk menjemput narkotika tersebut.
Polisi sempat membawa RHL untuk menunjukkan letak rekan alias pemberi peralatan tersebut, tetapi tersangka berkilah tidak mengetahui keberadaan orang tersebut setelah mereka berpencar. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain nan terlibat.
Tersangka beserta seluruh peralatan bukti sekarang ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut. (Ant/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·