Peredaran obat keras terlarangan di wilayah Kota Tangerang tetap menjadi ancaman serius. Terbaru, jejeran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Batuceper kembali mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut setelah sebelumnya membongkar jar(Dok.)
PEREDARAN obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang tetap menjadi ancaman serius. Terbaru, jejeran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Batuceper kembali mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut setelah sebelumnya membongkar jaringan besar di area Poris.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari razia stasioner nan digelar petugas Polsek Batuceper guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, pada Minggu (14/6) awal hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR berinisial MNE, 19. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan beberapa butir obat keras nan disimpan pelaku.
Pengembangan ke Warung Kelontong
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengembangan berasas keterangan MNE. Hasilnya, polisi sukses membekuk seorang pengedar berinisial FU, 32, di sebuah warung kelontong di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper.
Dari tangan FU, petugas menyita sejumlah peralatan bukti nan memperkuat dugaan praktik kefarmasian ilegal, di antaranya:
| Obat Keras Jenis Tramadol | 245 Butir |
| Uang Tunai | Rp265.000 (Hasil Penjualan) |
| Alat Komunikasi | 1 Unit Telepon Genggam (Alat Transaksi) |
Ancaman Pidana dan Perlindungan Generasi Muda
Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Menurutnya, kejahatan ini sangat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda nan sering menjadi sasaran utama.
"Peredaran obat keras tanpa izin ini merupakan salah satu corak kejahatan nan kudu ditindak tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tanpa resep medis dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan mereka," ujar Kapolres, Kamis (18/6).
Informasi Hukum:
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Batuceper dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman balasan menyasar peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Pihak kepolisian memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai pasokan dan mengungkap jaringan nan lebih besar di atas kedua pelaku tersebut. (SM/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·