Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal saat Operasi Cipta Kondisi

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Polres Malang sita 2.307 botol miras dalam operasi cipta kondisi. Foto: Dok. Istimewa

Polres Malang terus menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hingga Kamis (17/9) polisi telah mengamankan 2.307 botol miras terlarangan dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Operasi ini tidak hanya menyasar penjual miras. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli dan perbincangan dengan pemilik upaya untuk mencegah minuman beralkohol terlarangan kembali beredar di lingkungan masyarakat.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar peredaran miras terlarangan tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkepanjangan sebagai langkah pencegahan. Kami mau peredaran miras terlarangan dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap kondusif dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9).

Sasaran operasi ditentukan berasas info nan diterima kepolisian. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jejeran dilibatkan dalam aktivitas operasi tersebut.

Polres Malang sita 2.307 botol miras dalam operasi cipta kondisi. Foto: Dok. Istimewa

Dari ribuan botol nan diamankan, jenisnya beragam. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi nan ditemukan dalam aktivitas penertiban di sejumlah wilayah.

Menurut Rulian, langkah pencegahan juga krusial dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras terlarangan diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang nan tidak semestinya.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman alias mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Penindakan ribuan botol miras di wilayah Kabupaten Malang. Foto: Dok. Humas Polres Malang

Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengamankan peralatan bukti. Pemilik upaya nan ditemukan menjual miras terlarangan juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan nan melanggar ketentuan.

Polres Malang juga membujuk masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga nan mengetahui adanya penjualan alias peredaran miras terlarangan dapat menyampaikan info kepada kepolisian melalui Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.

Polres Malang sita 2.307 botol miras dalam operasi cipta kondisi. Foto: Dok. Istimewa

Operasi Cipta Kondisi bakal terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan info di lapangan. Polisi juga mengingatkan pemilik upaya untuk mematuhi ketentuan nan bertindak dan tidak menjual miras secara ilegal.

“Target kami bukan sekadar mengumpulkan peralatan bukti. nan lebih krusial adalah gimana peredaran miras terlarangan bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan