Polres Lhokseumawe Aceh gagalkan transaksi 1,5 kg sabu-sabu.
, LHOKSEUMAWE, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe sukses menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku telah ditangkap, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Desa Neuheuen, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, dalam konvensi pers menyatakan, "Satu orang pelaku diamankan, sementara tiga lainnya tetap dalam pengejaran."
Pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat mengenai rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar, nan kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui penyelidikan intensif.
Awalnya, transaksi ini direncanakan di Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, namun dibatalkan lantaran situasi dianggap tidak aman, sebelum beranjak ke letak kedua di Kecamatan Peusangan. Di letak ini, seorang tersangka berinisial AN sukses ditangkap, sedangkan tiga rekannya melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan peralatan bukti sabu-sabu seberat 1.501,36 gram, nan terdiri dari satu paket besar seberat satu kg dan lima paket lainnya sebanyak 500 gram. Barang bukti ini disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan dibungkus dengan handuk.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup alias paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses investigasi lebih lanjut.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·