Polres Jakarta Barat menangkap dua pengedar berinisial HS (31) dan FB (41) nan diduga menjadi pemasok narkotika kepada tokoh Revaldo. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, di letak berbeda wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku HS di tangkap di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan di area Palmerah, Jakarta Pusat.
“Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi dalam keterangan nan diterima, Jumat (28/8).
Dari penangkapan HS, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti sabu, alat-alat nan digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler nan diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
“Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap kerabat FB nan merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada kerabat HS tersebut,” kata Nasriadi.
Kenalan dengan Revaldo saat Rehab
Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermulai ketika keduanya berjumpa di lingkungan rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor. Saat itu, istri HS juga diketahui sedang menjalani rehabilitasi di tempat nan sama.
Istri HS pun diketahui mempunyai adik nan berprofesi sebagai artis. Ketika menjenguk, adik ipar HS rupanya berjumpa dengan Revaldo nan saat itu juga menjalani rehabilitasi berada di letak nan sama.
“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk alias disuruh memandang kakaknya (Istri HS) rupanya RF rupanya juga sedang direhab. Nah, di situlah berjumpa dengan adik iparnya,” jelasnya.
Setelah keduanya keluar dari tempat rehabilitasi, mereka kembali berjumpa dalam aktivitas peluncuran movie perdana adik ipar HS. Dari situ, kemudian terjalin komunikasi nan intens antara HS dan Revaldo.
“Perbincangan alias komunikasi nan sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai berbareng di salah satu apartemen milik si bandar ini,” katanya.
Nasriadi mengungkapkan, HS awalnya memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada Revaldo sebanyak tiga kali. Setelah kembali mengalami ketergantungan, Revaldo kemudian membeli narkotika dari HS.
“Kalau dari hasil investigasi kita, dari nan digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, petugas hanya menemukan satu kali transaksi pembelian narkotika antara Revaldo dan HS. Dalam transaksi tersebut, Revaldo membeli sabu seberat separuh gram dengan nilai Rp 650 ribu.
Dia menyebut, pergaulan dengan lingkungan narkotika membikin Revaldo kembali terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.
“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi lantaran pergaulan nan tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” ujarnya.
Keduanya Residivis Kasus Narkotika
Nasriadi juga mengungkap, HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara.
Sementara FB nan disebut sebagai pemasok di atas HS juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum tujuh tahun penjara.
“Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar nan sudah pernah ketangkap tetapi mengedarkan kembali peralatan haram tersebut,” kata Nasriadi.
Hingga kini, kata Nasriadi, polisi tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain nan mendapatkan pasokan narkotika dari kedua tersangka.
Nasriadi mengatakan, interogator tidak hanya mendalami kemungkinan adanya artis lain nan menjadi pengguna, tetapi juga masyarakat dari beragam kalangan.
“Artinya bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun andaikan dia pernah menjual, kita bakal cari,” ujarnya.
“Kita tidak hanya berakhir di pemakai, kita juga terus mencari siapa nan menyuplai, kemudian siapa nan menjual, kemudian kita bakal terus mengungkap jaringannya,” tutupnya.
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·