Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita peralatan bukti ganja seberat 132,07 kilogram, menangkap tiga tersangka, dan memasukkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan info dari masyarakat nan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Menurutnya, para pelaku mempunyai peran berbeda dalam jaringan peredaran ganja, mulai dari penerima, penjemput, hingga kurir.
"Sepanjang Juli 2026, jejeran Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita peralatan bukti ganja seberat 132 kilogram,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Kasus pertama diungkap pada Kamis (16/7) di area Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial WSW (36) dan RM (22). Dari keduanya, polisi menyita 81 balut ganja dengan berat bruto sekitar 80 kilogram, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Pengungkapan kedua dilakukan di area Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial SS (30). Petugas menyita 36 gulungan plastik berisi ganja dengan berat bruto sekitar 22,266 kilogram serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 30 paket ganja seberat bruto 29,8 kilogram nan rencananya bakal dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima info dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Reynold mengatakan, berasas kajian kepolisian, penyitaan peralatan bukti ganja tersebut diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Penyitaan peralatan bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Setiap kilogram narkotika nan sukses diamankan berfaedah ribuan generasi muda sukses diselamatkan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seluruh peralatan bukti ganja nan diungkap dalam tiga kasus tersebut berasal dari jaringan pemasok di Aceh. Menurut Wisnu, jaringan tersebut diduga mengedarkan ganja ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nilai peralatan bukti nan disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar.
"Dari tiga laporan polisi nan kami tangani, seluruh peralatan bukti ganja berasal dari wilayah Aceh. Saat ini jaringan di atasnya tetap terus kami dalami,” ujar Wisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam balasan pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polisi juga tetap memburu dua orang nan diduga menjadi pengendali jaringan dan telah ditetapkan sebagai DPO.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·