KY Umumkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc yang Lolos Seleksi, Ini Daftarnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KY Umumkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc nan Lolos Seleksi, Ini Daftarnya ilustrasi pengumuman 14 calon pengadil agung dan ad hoc.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 14 calon pengadil agung dan pengadil ad hoc nan dinyatakan lolos seleksi calon pengadil agung, calon pengadil ad hoc HAM, dan calon pengadil ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam pengumuman secara daring, Jumat (7/8), mengatakan 14 calon tersebut dinyatakan lolos setelah mengikuti wawancara sebagai tahap akhir rangkaian seleksi.

Menurut Abdul Chair, setelah seleksi wawancara berakhir, KY menggelar sidang pleno untuk menentukan calon nan lolos dengan mempertimbangkan hasil tahapan seleksi sebelumnya, termasuk uji kualitas, uji kelayakan, dan pemeriksaan kesehatan.

"Secara definitif (ini) telah menjadi keputusan Komisi Yudisial, nan selanjutnya bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan 14 calon nan dinyatakan lolos terdiri atas 11 calon pengadil agung dari empat bilik serta tiga calon pengadil ad hoc di Mahkamah Agung.

Empat calon pengadil agung bilik pidana nan lolos ialah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara dua calon bilik perdata ialah Sobandi dan Nurnaningsih.

Untuk bilik agama, KY meloloskan Musthofa dan Mamat Ruhimat, sedangkan tiga calon bilik tata upaya negara unik pajak nan lolos ialah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.

Sementara untuk calon pengadil ad hoc, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dinyatakan lolos sebagai calon pengadil ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo lolos sebagai calon pengadil ad hoc Tipikor.

Desmihardi menegaskan keputusan hasil seleksi KY tersebut berkarakter final dan tidak dapat diganggu gugat. Nama-nama calon nan dinyatakan lolos selanjutnya bakal disampaikan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai sistem nan bertindak sebelum memasuki proses penetapan lebih lanjut. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia