Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bogor -

Polres Bogor mengungkap peredaran merkuri terlarangan usai menggerebek penyimpanan di Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan telah ditetapkan tersangka.

"Dari pengungkapan nan kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di beragam wilayah, di mana selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, mengenai perdagangan merkuri terlarangan dan juga pertambangan ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar bertemu pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikha mengatakan, empat orang diamankan di antaranya RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah dan RA (48) penduduk Kota Bogor. Jaringan ini, kata Wikha, menyuplai merkuri tersebut ke sejumlah penambang terlarangan di Depok, Bogor dan Sukabumi.

"Jaringan ini sudah beraksi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas terlarangan dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi," beber Wikha.

"Ini kenapa jadi krusial pengungkapan kasus ini, tindak pidana ini, lantaran merkuri ini salah satu bahan nan cukup krusial nan dipakai oleh penambang emas terlarangan dan juga nan melakukan pengolahan emas secara ilegal," sambungnya.

Wikha menyebutkan, merkuri biasa digunakan penambang terlarangan nan memilik akibat kesehatan bagi manusia, hewan serta lingkungan. Pengungkapan diharap bisa menekan praktik pertambangan ilegal, khususnya di Kabupaten Bogor.

"Jadi merkuri ini adalah bahan baku nan biasa dipakai para penambang terlarangan untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya," kata Wikha.

"Bahan ini mempunyai pengaruh nan cukup merusak, di mana andaikan terpapar ada manusia, hewan, dan sebagainya terpapar, itu bisa menimbulkan pengaruh mengenai kesehatan," imbuhnya.

Polres Bogor bongkar peredaran merkuri ilegalPolres Bogor bongkar peredaran merkuri terlarangan (Foto: Muchamad Sholihin/detikcom)

Para pelaku, kata Wikha, pasal nan disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 158, junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 alias Pasal 105, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8.

"Para pelaku dari penjualan merkuri juga kita sangkakan dengan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 106 junto Pasal 24, mengenai izin aktivitas perdagangan tanpa perizinan berusaha, di mana ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," kata Wikha.

(sol/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News