Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur menetapkan seorang laki-laki berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.(SIHUMAS Polres Berau)
PENYIDIK Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, secara resmi menetapkan seorang laki-laki berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan terjadi di area Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan memastikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Berau, AKB Ridho Tri Putranto, mengungkapkan bahwa tersangka BS sekarang menghadapi ancaman balasan berat. Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP, tersangka terancam balasan penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim interogator memastikan bahwa peristiwa kebakaran di letak tersebut bukan disebabkan oleh aspek alam, melainkan ada unsur kesengajaan," ujar Ridho di Tanjung Redep, Sabtu (22/8).
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermulai dari terdeteksinya titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla di area Tanjung Batu. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas campuran dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah pemilik lahan. Tujuannya adalah untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit secara instan. Tersangka diketahui menyalakan api pada lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Kombinasi cuaca panas, vegetasi nan kering, serta embusan angin kencang menyebabkan api sigap merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil rimba di sekitarnya.
Data Kerusakan dan Dampak Karhutla Tanjung Batu:
| Luas Lahan Terbakar | ± 12 Hektare |
| Estimasi Kerugian Material | Rp1,2 Miliar |
| Jumlah Titik Api Awal | 5 Titik |
| Ancaman Denda Maksimal | Rp10 Miliar |
Langkah Antisipasi dan Penegakan Hukum
Proses pemadaman api melibatkan personel campuran dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, hingga relawan masyarakat. Ridho menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan langkah membakar sama sekali tidak dibenarkan lantaran sangat rentan memicu penyebaran api nan tidak terkendali.
Sebagai langkah preventif, Polres Berau sekarang meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan personel 24 jam di sejumlah wilayah rawan karhutla, antara lain:
- Kampung Kasai
- Tanjung Batu
- Teluk Bayur
- Sambaliung
- Kelay
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan alias munculnya titik api sekecil apa pun. Kepolisian memastikan bakal menindak tegas setiap praktik pembakaran lahan nan merugikan lingkungan dan masyarakat luas. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·