Polres Bengkalis Ringkus Buronan Kasus 15 Kg Sabu Setelah 3 Tahun Buron

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, BENGKALIS, – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, sukses menangkap seorang buronan kasus 15 kg sabu nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama nyaris tiga tahun. Tersangka berinisial A (48) diringkus di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6).

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen personelnya dalam menuntaskan perkara narkotika, terutama terhadap pelaku nan berstatus DPO. "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku nan masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Tidar dalam keterangannya, Senin malam.

Peran Tersangka sebagai Penghubung Jaringan

Kasus ini bermulai dari laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023, nan berasal dari penangkapan seorang kurir dengan peralatan bukti 15 balut besar sabu seberat sekitar 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, interogator menemukan keterlibatan tersangka A nan diduga kuat berkedudukan sebagai fasilitator komunikasi antara pelaku lain nan tetap dalam penyelidikan dengan kurir nan telah ditangkap lebih dahulu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka nan telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berkedudukan sebagai penyedia komunikasi nan memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu nan berkepentingan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran," jelas AKP Tidar Laksono.

Pelarian Berakhir Tanpa Perlawanan

Selama nyaris tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis tanpa henti melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah letak persembunyiannya di Desa Sungai Alam terdeteksi. Petugas kemudian bergerak sigap dan sukses menangkap tersangka di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai penghubung komunikasi dalam transaksi sabu tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya mengenal dua pelaku lain nan sebelumnya telah diproses dalam perkara nan sama. Fakta lain terungkap dari hasil tes urine nan menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka A telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses norma lebih lanjut. "Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain nan tetap mengenai dengan jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkas Tidar.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional