Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan empat aspek patokan pengelolaan tambang milik PBNU nan didapatkan dari konsesi pemerintah. Peraturan itu ditetapkan melalui Munas-Konbes PBNU 2026 nan berjalan di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.
"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan nan namanya peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini nan dulu sempat gempar dan seterusnya tapi sudah kita sepakati ada empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang," ujar ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh, Senin, (22/06).
Nuh menjelaskan, aspek pertama adalah aspek kepemilikan. "Kita sudah pastikan aset ini adalah aset perkumpulan Nahdlatul Ulama, tidak boleh orang alias PT apa pun nan mengeklaim mempunyai aset ini kepemilikannya 100% adalah perkumpulan NU."
Aspek kedua adalah aspek tata kelola. Sesuai dengan hasil Muktamar sebelumnya, dalam pengelolaan tambang tidak diperbolehkan melakukan pemanfaatan nan berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam.
"Dari tata kelola kita pastikan sesuai dengan patokan syari'i, boleh eksplorasi tapi begitu pemanfaatan nan berlebihan tidak boleh. Tentu kita bakal bekerja sama dengan perusahaan dan memang sudah bekerja sama untuk mengelola ini lantaran NU terbatas kemampuannya," tambahnya.
Kemudian aspek ketiga, ialah aspek pemanfaatan. Menurut Nuh, aspek faedah kudu dirasakan untuk seluruh family besar NU, mulai dari PB sampai ranting, termasuk lembaga-lembaga.
"Tidak boleh dan tidak dibenarkan nan mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan dan sebagainya. Itu di dalam peraturan perkumpulan," tegasnya.
Aspek keempat, adalah sifat upaya tidak berkarakter insidentil dan kudu dipastikan keberlanjutannya termasuk tanggung jawab ekosistem nan ada.
"Pemanfaatannya pun juga kudu memberikan faedah bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·