Polres Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Dijerat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kota Bekasi -

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus narkoba sejak awal tahun 2026. Sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras alias obat rawan tanpa izin. Dia menegaskan komitmen besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

"Kami tidak bakal berdiskusi terhadap segala corak peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika memandang perihal mencurigakan," kata Kusumo, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sebanyak 98 orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 37 tersangka mengenai kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras berbahaya.

Dalam operasi nan dilakukan selama empat bulan, jejeran Polres Metro Bekasi Kota menyita peralatan bukti puluhan kilogram (kg) narkotika dalam beragam jenis. Barang bukyi tersebut di antaranya 45 kg ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis (gorila), dan 271.680 butir obat keras.

"Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa," jelas dia.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus narkoba sejak awal tahun 2026. Sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka. (dok Istimewa)Dari sebanyak 98 orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 37 tersangka mengenai kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras berbahaya. (dok Istimewa)

Dia menyebutkan, wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus narkoba tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Dia membeberkan adanya perubahan tren alias modus operandi para pelaku di lapangan. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara konvensional melalui warung alias toko sewaan, sekarang para pelaku lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) alias sistem tempel.

"Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli alias sebaliknya, peralatan ditaruh di suatu letak untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan," tambahnya.

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tidak bakal memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ia juga membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif memberikan info melalui Call Center 110.

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku kasus obat keras terlarangan dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, Kasi Propam AKP Ubaidillah, serta para Kanit dan Panit Narkoba dari jajaran.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News