Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sedang Trending 59 menit yang lalu

, BATU, – Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus seorang petani berinisial DK (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria tersebut ditangkap lantaran membeli narkotika jenis ganja seberat lima kilogram melalui media sosial.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengungkapkan bahwa tersangka membeli peralatan haram tersebut dari seseorang di Padang, Sumatera Barat. "Barang ini milik dia (DK) nan dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani," ujar Panji di Mapolres Batu, Rabu.

Modus Pengiriman Paket Ekspedisi

Pengungkapan kasus ini bermulai dari info nan diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Batu pada Senin (12/10) mengenai pengiriman paket mencurigakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi instansi jasa ekspedisi darat.

Di lokasi, petugas menemukan satu paket nan diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat menuju alamat tersangka di Kabupaten Malang. Hasil uji laboratorium memastikan isi paket tersebut positif ganja.

Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain busana jejak nan digunakan untuk menyamarkan ganja, serta satu unit ponsel milik tersangka. "Kemudian ada telepon genggam nan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di kembali ini semua," jelas Panji.

Penangkapan di Rumah Tersangka

Setelah identitas penerima paket dipastikan, abdi negara langsung bergerak sigap melakukan penangkapan. DK, penduduk Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diringkus di kediamannya pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak sigap mengamankan tersangka di rumahnya," tutur Panji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial H nan berada di Padang. Saat ini, polisi telah menetapkan H sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Panji.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑