Mantan personil Polri berinisial BAR (35 tahun) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu. Selain ia, polisi juga menangkap tiga orang lainnya mengenai kasus narkoba.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan kasus ini terungkap dari info masyarakat mengenai transaksi narkoba nan terjadi di Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Polisi lampau melakukan penyelidikan.
"Menindaklanjuti info tersebut, tim nan bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan di sebuah rumah nan berada di letak dimaksud," kata Revi dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Dari letak penyergapan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA (35) dan AIK (32). Sebanyak sembilan paket sabu dengan berat 3,77 gram turut diamankan.
Revi menuturkan, kedua tersangka itu mengaku sabu didapat dari BAR. Polisi lampau memburunya.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan sukses menangkap BAR (35) di Perumahan Damai Asri, Kecamatan Kisaran Timur," ujar Revi.
Barang bukti nan diamankan dari pelaku berinisial BAR sebanyak satu paket sabu seberat dua gram, duit tunai, serta peralatan bukti lainnya nan menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
"Diketahui BAR merupakan mantan personil Polri," ujar Revi.
Revi menambahkan, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba berinisial KI (34) nan disebut oleh tersangka. KI ditangkap di Jalan Gambas, Kelurahan Siumbut Baru.
Dari tersangka KI, ditemukan satu paket sabu seberat 50 gram. Polisi juga menyita satu sepeda motor Scoopy nan digunakan untuk transaksi narkoba.
"Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus ini petugas sukses mengamankan empat tersangka dan menyita peralatan bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 55 gram," ucap Revi.
Kini seluruh tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses norma lebih lanjut. Polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·