, MEULABOH, – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat sukses mengamankan peralatan bukti ganja kering seberat 3,1 kilogram siap edar. Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial MJ (56) nan merupakan penduduk Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kepala Satresnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka MJ bukanlah pemain baru. Ia diketahui merupakan seorang pengedar narkotika nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.
"Tersangka MJ ini diketahui merupakan seorang pengedar narkotika nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika hasil pengembangan investigasi sebelumnya," kata AKP Shandy Saputra di Meulaboh, Selasa.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan tersangka berasal dari pengembangan investigasi kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Berbekal info tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga sukses mengidentifikasi keberadaan MJ nan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian bergerak sigap mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dalam operasi awal ini, petugas menemukan satu balut kertas surat kabar berisi ganja dengan berat bruto sekitar satu kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat Street sebagai peralatan bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tetap menyimpan stok ganja di kediamannya. Pengakuan ini menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pengembangan ke Nagan Raya
Berbekal info dari tersangka, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung bergerak menuju kediaman MJ di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penggeledahan rumah tersebut dilakukan pada Senin (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan tiga balut kertas surat kabar nan diduga berisi ganja. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah guci tempat penampungan air dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,1 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan nan diduga kuat digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Dengan demikian, total peralatan bukti ganja nan sukses diamankan dari operasi ini mencapai 3,1 kilogram. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari satu kilogram hasil penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di kediaman tersangka di Nagan Raya.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti kesungguhan pihaknya dalam mempersempit ruang mobilitas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. "Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap info nan kami peroleh bakal terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh," tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan setiap perkara narkotika nan diungkap. Tujuannya adalah untuk membongkar jaringan nan lebih luas hingga ke tingkat pemasok, sehingga mata rantai peredaran narkotika di wilayah norma Polres Aceh Barat dapat diputus sepenuhnya. Saat ini, tersangka MJ beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·