Polling kumparan: 96,64% Pembaca Setuju Apabila Vape Dilarang

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ilustrasi vape Foto: AFP/Eduardo Munoz Alvarez

Sebanyak 96,64 persen alias 5.901 pembaca kumparan setuju bahwa vape kudu dilarang lantaran rentan diisi narkoba. Angka ini merupakan hasil polling kumparan nan dilakukan pada 27 Juli sampai 3 Agustus 2026.

Total ada sebanyak 6.106 responden nan menjawab polling ini. Sementara, terdapat 3,36 persen alias 205 responden menyatakan tidak setuju jika vape dilarang.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape alias rokok elektrik masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia memaparkan, hasil pengetesan menemukan sejumlah kandungan rawan dalam liquid vape tersebut.

“Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape hanya bertindak untuk nan terbukti mengandung narkotika. Namun, dia tak menutup kesempatan pelarangan penuh andaikan vape terbukti membuka jalan masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia.

"Jika hasil kajian berbareng menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Djamari pada Kamis (23/7).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan