Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan ada sembilan kejanggalan alias indikasi pelanggaran norma aktivitas dalam penanganan perkara nan menjerat kliennya.
Menurutnya, temuan tersebut diperoleh setelah tim kuasa norma mendalami pokok perkara berbareng Febrie.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan alias indikasi pelanggaran norma aktivitas dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA nan ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/3).
Febri mengatakan, salah satu kejanggalan nan ditemukan berangkaian dengan surat perintah investigasi (sprindik). Menurut Febri, terdapat penggabungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam satu sprindik.
“Kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, padahal semestinya tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Kemudian, Febri menyebut adanya dugaan kekeliruan penulisan dalam sprindik nan tidak konsisten antara bagian pertimbangan dan perintah penyidikan.
“Kekeliruan penulisan di sprindik nan tidak konsisten antara bagian ‘menimbang’ dan bagian ‘perintahnya’. Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah mengenai dengan anak perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya mengenai dengan investigasi batu bara, dan sebaliknya,” ucapnya.
Febri juga menemukan penulisan waktu terjadinya tindak pidana nan tidak tepat.
“Kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis tentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik nan menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” katanya.
“Kami juga menemukan penetapan tersangka pencucian duit melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. Di sprindik itu disebutkan penetapan tersangka melanggar pasal di UU 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5, padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur nan baru di KUHP baru di Pasal 607,” sambungnya.
Febri juga mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU nan menjerat Febrie tidak jelas.
“Predicate crime tidak jelas pada penetapan tersangka dan penetapan tersangka tidak sinkron dengan sprindik utamanya, sprindik utama TPPU maksud saya,” kata Febri.
Dia menjelaskan, dalam sprindik utama TPPU disebut mengenai perkara ASABRI, sementara penetapan tersangka menunjukkan rentang waktu berbeda.
“ASABRI ini kan penanganan perkaranya di 2021 alias 2022 di Kejaksaan Agung, sementara di sprindik penetapan tersangkanya disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada area nan tidak jelas antara 2021-2022 dan mundur ke belakang di 2018,” ujarnya.
Berikutnya, Febri menyebut adanya dugaan pelanggaran mengenai syarat-syarat penahanan terhadap Febrie.
“Terkait dengan penahanan, kami indikasikan ada pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP, di mana syarat-syarat penahanan, ada delapan syarat penahanan tersebut, salah satunya pun tidak dicantumkan di surat perintah penahanan,” kata Febri.
Febri lebih lanjut menyebut kewenangan Febrie sebagai tersangka juga diduga belum dipenuhi mengenai pemberian info mengenai perkara.
“Hak tersangka ada nan tidak dipenuhi mengenai dengan penyampaian info perkara nan sejelas-jelasnya dalam bahasa nan dimengerti,” ujarnya.
Terakhir, Febri menyebut adanya dugaan persoalan mengenai kewenangan pihak nan menandatangani sprindik.
“Kami juga menemukan pihak nan menandatangani sprindik itu tidak berwenang. Ini tentu saja merujuk pada patokan internal di Kejaksaan Agung, sebenarnya, Surat Perintah Penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh interogator alias ditandatangani oleh Jampidsus alias ditandatangani oleh Direktur. Nah ini dalam proses nan terus kami dalami,” kata Febri.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua perkara lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.
Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·