Mengkonsumsi produk dengan bahan nan halal merupakan salah satu hukum dalam kepercayaan Islam. Adanya logo legal pada restoran mempermudah umat Islam untuk menjalankan hukum tersebut.
Logo legal menjadi bukti bahwa produk nan disajikan restoran dijamin legal lantaran sudah melalui proses sertifikasi legal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) MUI.
Namun, akhir-akhir ini muncul label "No Pork No Lard" tanpa dibarengi dengan logo halal. Berdasarkan klaim restoran nan memasang label tersebut, produk nan mereka sajikan tidak menggunakan bahan pork dan lard nan keduanya termasuk dalam kategori non-halal bagi umat Islam.
Hal ini menjadi perdebatan, label "No Pork No Lard" tidak menjamin kehalalan produk nan disajikan mengingat produk kategori non-halal tidak hanya terdiri dari pork dan lard. Contohnya adalah bahan mirin dalam sushi nan mengandung alkohol, alkohol sendiri masuk ke dalam produk kategori non-halal.
Akan tetapi, pengajuan sertifikasi legal nan prosesnya panjang menjadikan para pengusaha restoran mencantumkan label "No Pork No Lard" untuk sementara. Mereka berani jamin kehalalan bahan nan mereka gunakan meskipun belum mengantongi sertifikat halal.
Nah, jika Anda tim makan di restoran nan sudah berlogo legal alias cukup dengan label "No Pork No Lard"?
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani
Kamu Tim Makan di Restoran Berlogo Halal alias Cukup No Pork No Lard?0 Pemilih · 14 hari
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·