Polling: Batas Lapor SPT di Coretax Berakhir, Kamu Sudah Lapor atau Belum?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
3Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Hari ini, Kamis (30/4), merupakan pemisah akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah memberi kelonggaran berupa penghapusan hukuman administratif bagi wajib pajak nan terlambat melapor hingga 30 April 2026.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti juga memastikan sistem perpajakan Coretax tetap bisa menampung lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, saat konvensi pers di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

"Jadi sebetulnya jika secara kapabilitas prasarana terus kita tingkatkan. Dan harusnya itu jika tetap lihat nan kemarin 31 Maret pengalaman itu tetap kondusif di 405 ribu SPT kita tetap aman," kata Inge dikutip Kamis (30/4).

Pada 31 Maret lalu, DJP juga mencatat adanya lonjakan pelaporan nan mencapai 405 ribu SPT masuk. Adapun per tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB sudah tercatat 12.639.279 SPT Tahunan PPh nan masuk.

Sementara, bagi nan telat lapor pajak, siap-siap buat kena denda. Denda bagi wajib pajak nan telat menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan, hukuman manajemen berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Lantas, apakah Anda sudah lapor SPT pajak? Berikan jawaban Anda pada polling kumparan ini dan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Batas Lapor SPT di Coretax Berakhir, Kamu Sudah Lapor alias Belum?

0 Pemilih · 7 hari

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan