Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengubah patokan nan memperluas pemisah maksimal penghasilan bagi calon penerima rumah subsidi. Dalam patokan ini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta sebulan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga berkuasa atas rumah subsidi.
"Memperluas arti MBR, nan tadinya hanya dua area menjadi empat zona. Nilai pendapatan penerima MBR juga naik. Misalnya di area 1 dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kemendagri, Jumat (19/6/2026), seperti dikutip detikNews.
Kebijakan tersebut sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Namun sekarang patokan itu diperkuat melalui SKB dua menteri nan dalam waktu dekat bakal resmi berlaku.
Dalam patokan terbaru, wilayah Indonesia dibagi menjadi empat area dengan pemisah penghasilan MBR nan berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek alias Zona 4, masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan tetap berkuasa membeli rumah subsidi. Sementara bagi nan sudah menikah maupun peserta Tapera, pemisah penghasilannya menjadi Rp14 juta per bulan.
Adapun Zona 1 nan meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan pemisah penghasilan Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk nan sudah menikah.
Untuk Zona 2 nan mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara, pemisah penghasilan ditetapkan Rp9 juta bagi lajang dan Rp11 juta bagi nan sudah menikah maupun peserta Tapera.
Sementara Zona 3 nan meliputi seluruh wilayah Papua menetapkan pemisah penghasilan Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta bagi nan sudah menikah maupun peserta Tapera.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan penetapan pemisah penghasilan tersebut didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS) nan mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi di tiap wilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap wilayah berbeda, tentu pemisah penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Tak hanya memperluas cakupan penerima rumah subsidi, SKB tersebut juga mengatur sejumlah insentif lain. Pemerintah bakal mempercepat proses publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif BPHTB bertindak secara nasional tanpa memperhatikan domisili pada KTP.
Artinya, masyarakat dengan status MBR tetap bisa menikmati pembebasan BPHTB meskipun membeli rumah subsidi di wilayah nan berbeda dengan alamat tempat tinggal nan tertera pada identitas kependudukan mereka.
(hsy/hsy)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·