Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoax

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer nan memproduksi dan menyebarkan buletin bohong alias hoax di media sosial (medsos) sejak 2024. Polisi sekarang mengusut pihak pemesan hingga aliran biaya dari kasus tersebut.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian aktivitas penyelidikan dan investigasi terhadap sindikat propaganda digital nan terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Polisi telah menetapkan delapan tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak nan diamankan ini mempunyai peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak nan menawarkan proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.

Iman mengatakan investigasi kasus ini belum berhenti, polisi tetap mengusut pihak pemesan dari para sindikat ini. Iman menjelaskan, jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara nan menggunakan duit negara, jeratan pasal baru bakal diterapkan.

"Apabila para pelaku tindak pidana nan melakukan perbuatan melawan norma melalui media elektronik alias media sosial tersebut mendapat order alias memperoleh pesanan melalui lembaga alias lembaga negara dengan menggunakan duit negara nan merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk untung pribadi ataupun orang lain alias golongan tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.

Raup Rp 220 Juta Sejak 2204

Nilai tiap proyek konten, kata Iman, bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Hasil investigasi sementara, petugas menyita duit Rp 220 juta nan diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.

"Kemudian nilai per project nan ditawarkan oleh pemesan berasas hasil investigasi nan tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini nan kami lakukan alias saat ini nan kami lakukan penyitaan, ada peralatan bukti ditemukan sejumlah duit Rp 220.000.000," kata Iman.

Iman menjelaskan duit tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project nan berjalan sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada duit pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, nan berkepentingan sudah berjalan sejak tahun 2024," tuturnya.

Menurut Iman, pembayaran dari tiap proyek nan dikerjakan sindikat ini dilakukan secara tunai.

"Pembayarannya dilakukan selama ini dengan langkah tunai. Dengan langkah tunai, namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para kreator konten itu melalui transfer, sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian biaya dari si koordinator ke para buzzer maupun ke kreator konten," pungkas Iman.

(ygs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News