Jakarta -
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo mengenai pencemaran nama baik. Budi Prasetyo dinilai telah mencemarkan nama baiknya lantaran menyebutnya 'menerima akomodasi dalam kasus nan diusut KPK'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor mengenai dugaan telah menerima peralatan alias fasilitas," kata Budi.
Pihak kepolisian selanjutnya bakal memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan peralatan bukti. Polisi tetap melakukan pendalaman.
"Pasti kelak dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga bakal dipanggil untuk menyerahkan peralatan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Tanggapan Jubir KPK
Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK, Budi Prasetyo teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan penjelasan mengenai kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia menyatakan tak ada keterlibatan mengenai penerimaan peralatan dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan nan menerima support ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah obrolan nan panjang," kata Faizal, Selasa (14/4).
Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf. Budi mengatakan itu merupakan kewenangan konstitusi setiap penduduk negara.
Budi Prasetyo menjelaskan seluruh proses penegakan norma di KPK tetap menjunjung tinggi azas prasangka tak bersalah. Dia mengatakan sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
"Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk mengenai dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi mengenai dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal gimana proses-proses nan dilakukan oleh KPK," jelas Budi Prasetyo.
(wnv/mea)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·