Polisi Ungkap Taufik Pelaku Penyekapan Berkenalan dengan Korban Lewat Tinder

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap awal Taufik Hidayat berkenalan dengan korban YTR. Taufik menyekap dan menganiaya YTR hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Rudi mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan.

"Di awal tahun 2024 perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berasosiasi dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," tutur Rudi saat konvensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).

Hubungan keduanya terjalin sejak Mei 2024. Rudi mengatakan selama itu mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

"Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan info nan kami temukan itu ada 4 letak tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi.

Selama kepergian korban, pihak family telah berupaya mencari korban. Awalnya korban mengakui pindah bekerja ke Majalengka.

"Korban pindah ke Majalengka untuk mendapatkan hadiah penghasilan nan lebih besar, tetapi berulang kali informasi-informasi tentang keberadaan korban itu dicek di tempat kos, di tempat kerja tidak ada," tutur Rudi.

"Akhirnya pihak family mencoba berkomunikasi lewat FB lantaran nomor HP-nya korban tidak bisa dihubungi, dan direspons (via FB) sama korban bahwa pihak family jangan mengurus nan berkepentingan lantaran nan berkepentingan sudah dewasa alias merasa besar," tambahnya.

Pihak keluarga, tutur Rudi, sempat mendapat berita korban bekerja di Jakarta, namun info itu rupanya tidak benar. Keberadaan korban baru betul-betul diketahui setelah korban dibawa ke rumah sakit.

"Pada bulan Juni kemarin tanggal 10, 11 barulah family mengetahui keberadaannya setelah berada di RSHS," ujarnya.

Kasus ini terungkap pada 10 Juni 2026 saat korban dibawa ke rumah sakit. Awalnya korban disebut alami kecelakaan, namun polisi mencurigai adanya penganiayaan terhadap korban. Kasus itu kemudian diselidiki.

Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat. Polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Ia sempat buron hingga akhirnya sukses ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6).

Taufik dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 ayat 2 KUHP dan juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP. Ia terancam balasan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini Taufik dilakukan penahanan di Polda Jabar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan