Polisi Ungkap Status Kepemilikan Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Sedang Trending 41 menit yang lalu
Pelican Crossing di Bundaran HI. Foto: GeorginaCaptures/Shutterstock

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap status kepemilikan mobil Toyota Alphard hitam nan viral setelah menerobos lampu merah dekat Bundaran HI pada Rabu (22/7) lampau berujung cekcok dengan petugas keamanan (sekuriti).

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor nan tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Pemilik kendaraan saat ini diminta segera melakukan proses kembali nama dan memenuhi tanggungjawab pajak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penjelasan terhadap pengemudi dilakukan di instansi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam.

Berdasarkan hasil investigasi, Toyota Alphard hitam nan dikendarai Brigadir RPW mempunyai nomor registrasi original B 97 ELI. Kendaraan tersebut tercatat atas nama E, nan bertempat tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Sementara pelat nomor nan terpasang saat kejadian, ialah D 1828 XHQ, diketahui merupakan nomor registrasi milik kendaraan lain, ialah Daihatsu Grand Max warna silver metalik atas nama DR nan terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan pelat nomor D 1828 XHQ nan digunakan pada Toyota Alphard lantaran tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran lampu lampau lintas serta Pasal 289 mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor nan tidak ditetapkan Polri.

Ojo menjelaskan, berasas hasil penelusuran manajemen kendaraan, pemilik lama telah menjual Toyota Alphard tersebut dan telah mengusulkan pemblokiran info kendaraan kepada otoritas pajak wilayah sekitar dua tahun lalu.

"Saat ini proses kembali nama dan bayar pajak bakal dilakukan oleh pemilik alias nan menguasai kendaraan saat ini," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (28/7).

"Hal ini kudu dilakukan lantaran menyangkut ketaatan bayar pajak dan juga menyangkut nama baik orang lain nan namanya tetap tertera di STNK seolah-olah tidak bayar pajak, padahal kendaraan tersebut sudah dijual dan sudah diberitahukan ke Dipenda Banten untuk dilakukan blokir dua tahun lalu, sehingga andaikan muncul persoalan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama," sambungnya.

Menurutnya, proses kembali nama menjadi tanggungjawab pemilik kendaraan agar manajemen kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak merugikan pemilik lama nan namanya tetap tercantum dalam arsip kendaraan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan