Bekasi -
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat keras daftar Golongan G melalui 'toko berjalan'. Satu tersangka berikut sejumlah obat-obatan keras diamankan dalam operasi tersebut.
"Modus nan digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai 'warung/toko berjalan', sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah letak untuk menghindari pantauan petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan nan tidak mempunyai izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami menerima info adanya peredaran dan/atau pendistribusian obat-obatan nan tidak mempunyai izin edar dengan langkah COD (Cash on Delivery) alias bayar di tempat di wilayah Kota Bekasi," jelasnya.
Berbekal info tersebut, Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras terlarangan tersebut. Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil nan berada di parkiran apartemen.
"Saat anggoat sedang melakukan observasi, personil menemukan pelaku nan mencurigakan. Pelaku saat itu terpantau ssedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih nan diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
Tak buang-buang waktu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A namalain R. Polisi juga menggeledah mobil pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan ilegal.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A namalain R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita peralatan bukti obat-obatan ilegal," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari laki-laki inisial JAL (DPO). Mereka janjian berjumpa di apartemen tersebut untuk transaksi, namun JAL saat itu tidak muncul.
"Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita peralatan bukti 2.451 butir pil trihexyphenidyl, ratusan butir pil kuning, duit tunai Rp 160 ribu, ponsel perangkat komunikasi, dan mobil Honda Mobilio nan digunakan untuk transaksi narkoba.
Penyidik juga sempat menggeledah rumah kontrakan A di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, namun tidak ditemukan peralatan bukti. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringannya.
(mea/imk)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·