Polisi Ungkap Penyelundupan Sepatu dari Pabrik di Serang, Pelaku Utama Diburu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Polsek Cikande, Polres Serang mengungkap kasus penyelundupan sepatu Adidas nan diproduksi PT Nikomas Gemilang. Tiga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani sidang, sementara pelaku utama tetap diburu polisi.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan kasus ini terjadi pada Desember 2025. Tiga orang telah ditangkap, ialah dua wanita Erly Sumarni dan Tri Hidayati, serta satu laki-laki berjulukan Hari Setiawan. Sementara itu, pelaku utama alias otak kejadian adalah wanita berjulukan Muanah nan tetap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tatang, Muanah bekerja sama dengan tiga pelaku lain menyelundupkan sebanyak 15 pasang sepatu merek Adidas produksi PT Nikomas Gemilang nan semestinya diekspor.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Muanah merupakan kunci dari tindakan kejahatan ini. Ia adalah pihak nan mengambil 15 pasang sepatu merek Adidas (14 pasang model Adizero dan 1 pasang Superstar) langsung dari lini produksi Land Adidas," kata Tatang, Kamis (14/4/2026).

Setelah sukses mengambil peralatan tersebut, Muanah menyerahkannya kepada pelaku lain untuk disembunyikan dalam tas jinjing dan dibawa keluar area pabrik. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan.

Dalam pengungkapan ini, pihak security PT Nikomas Gemilang telah menyerahkan seluruh peralatan bukti berupa 15 pasang sepatu Adidas kepada interogator Polsek Cikande.

"Total kerugian materiil nan dialami perusahaan akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 37.500.000," kata Tatang.

Tiga pelaku, selain Muanah, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sementara itu, polisi tetap mengejar Muanah sebagai pelaku utama.

"Saudari Muanah adalah mata rantai pertama dalam kasus ini lantaran dia nan mengambil peralatan dari dalam lini produksi. Kami tegaskan bahwa proses norma tidak berakhir di sini. Tim kami bakal terus melacak keberadaan DPO sampai tertangkap," tegasnya.

DPO atas nama Muanah (34) diketahui merupakan penduduk Desa Binijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kepolisian mengimbau pelaku untuk bersikap kooperatif dan meminta masyarakat nan mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cikande.

"Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Serang," ucapnya.

(aik/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News