Menilik Markas Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster di Depok Kini Digaris Polisi

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Jakarta -

Kasus dugaan penyelundupan bibit lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam tetap ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Markas penyelundupan nan berada di Jalan Cinere Raya, Depok, itu sekarang digaris polisi.

detikcom memantau langsung penyergapan nan dilakukan Bareskrim di markas itu, Rabu (21/10/2026) malam. Terlihat rumah tersebut berada di pinggir jalan. Di dalamnya, terdapat kandang mobil luas untuk sekitar 3-4 mobil.

Kemudian menuju ruang tamu, terdapat beberapa koper ukuran besar nan digunakan pelaku untuk menyelundupkan bibit lobster. Setiap ruang terdapat sekitar 6-8 drum alias bak berukuran besar nan diisi air laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi rumah penyelundupan 73 ribu bibit lobster di Depok nan digerebek Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. (Devi/detikcomIsi rumah penyelundupan 73 ribu bibit lobster di Depok nan digerebek Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. (Devi/detikcom)

Di bak tersebut, bibit lobster ditaruh kemudian ditakar menggunakan saringan untuk segera dimasukkan ke dalam kantung plastik. Terdapat oksigen juga untuk mengemas bibit lobster.

Kemudian di lantai atas, terdapat cooler nan digunakan untuk menyimpan es batu. Es batu ini digunakan untuk mengawetkan bibit lobster.

Kemudian salah satu bilik dipenuhi kasur juga barang-barang nan ditinggal pelaku. Di tempat ini, sekitar 16 pelaku alias pekerja nan mengemas bibit lobster beristirahat. Kini, di depan rumah tersebut telah diberi garis polisi.

Isi rumah penyelundupan 73 ribu bibit lobster di Depok nan digerebek Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. (Devi/detikcomIsi rumah penyelundupan 73 ribu bibit lobster di Depok nan digerebek Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. (Devi/detikcom)

Di lokasi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan dua tersangka, ialah Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berinisial DN dan IB sudah menjalankan upaya selama empat bulan. Mereka bertindak sebanyak 40 kali dengan nilai Rp 280 miliar.

"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah kerabat DN dan kerabat IB memulai upaya 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan jalur para pelaku mendistribusikan bibit lobster ialah melakukan repacking di Depok, kemudian melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara.

"Akan tetapi, jika melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam," ungkapnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni (Devi/detikcom)Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni (Devi/detikcom) Foto: Devi/detikcom

Brigjen Irhamni menyampaikan ini merupakan kejahatan transnasional. Dia berterima kasih pencegahan dapat dilakukan dan terungkap.

"Ini adalah kejahatan transnasional crime nan sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa nan disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita kudu dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional," tutupnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(dvp/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑