Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap empat modus nan digunakan pelaku untuk menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks di media sosial.
Modus tersebut mulai dari memalsukan konten agar terlihat asli, menyuruh orang lain membikin dan menyebarkan konten, hingga melakukan repost terhadap info nan belum terverifikasi.
Modus tersebut terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap puluhan akun media sosial nan diduga menyebarkan konten bermuatan hoaks sejak Juni hingga awal Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, modus pertama dilakukan dengan mengambil konten milik orang lain. Konten itu kemudian diubah dan dimanipulasi agar terlihat seperti aslinya.
“Pertama mengambil dan menggunakan arsip milik orang lain. Dari arsip tersebut kemudian dilakukan modifikasi dan manipulasi sehingga terlihat seolah-olah asli,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Modus kedua, pelaku membikin konten tiruan nan direkayasa sedemikian rupa agar terlihat seperti berasal dari sumber resmi.
“Pelaku membikin dan alias menggunakan arsip elektronik tiruan nan direkayasa sehingga seolah-olah menyerupai arsip elektronik nan original alias sah,” ujarnya.
Modus ketiga, pelaku menggunakan jasa orang lain untuk membikin dan menyebarkan konten di media sosial. Konten tersebut dapat menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi memicu tindak pidana.
“Membayar alias memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten,” katanya.
Modus terakhir nan ditemukan polisi adalah menyebarkan kembali alias melakukan repost terhadap info nan belum dipastikan kebenarannya.
Iman mengingatkan, kebiasaan asal membagikan konten provokatif, destruktif, maupun hoaks dapat memicu keresahan dan bentrok di masyarakat.
“Meneruskan alias melakukan repost terhadap konten nan berkarakter provokatif, destruktif maupun mengandung buletin bohong alias hoaks, juga info nan belum terverifikasi kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Menurut Iman, para pelaku tidak sekadar mau menyebarkan informasi. Konten tersebut dibuat untuk memengaruhi orang lain, memancing tindakan tertentu, hingga mengaburkan kebenaran nan sebenarnya.
“Tujuannya untuk memprovokasi agar orang bergerak melakukan sesuatu, menyebarkan ketidakejujuran nan bermaksud memengaruhi orang lain ataupun mengaburkan kebenaran nan sebenarnya,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·