Bahlil Bakal Pertahankan Larangan Ekspor Bauksit hingga Tembaga

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Peluncuran dan Bedah Buku karyanya, Jumat (7/8/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa larangan ekspor mineral mentah, seperti bijih bauksit dan tembaga, bakal tetap dipertahankan menyusul larangan nan sama terhadap nikel.

Bahlil menjelaskan larangan ekspor bijih nikel sudah bertindak sejak tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Implementasinya memicu beragam respons, seperti demonstrasi hingga gugatan di World Trade Organization (WTO).

Kemudian, larangan ekspor mineral bersambung untuk komoditas bauksit dan tembaga sejak tahun 2023, sesuai dengan patokan UU Minerba. Adapun larangan ekspor untuk tembaga sempat ditunda dan akhirnya diberlakukan pada awal tahun 2025.

"Nah untuk ke depan, saya pikir, kan, sudah ada beberapa komoditas nan kudu kita tetap pertahankan pelarangannya di antaranya bauksit, kemudian tembaga, dan dalam rangka untuk melakukan transformasi ekonomi," tegasnya usai aktivitas Peluncuran dan Bedah Buku, dikutip Sabtu (8/8).

Bahlil menyebutkan, larangan ekspor mineral mentah dilakukan untuk menggencarkan pembangunan akomodasi pengolahan alias smelter di dalam negeri.

"Memang kita tidak ada langkah lain, kudu ada industri dalam negeri dan industri dalam negeri itu menciptakan nilai tambah kemudian untuk gimana menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," tutur Bahlil.

Sementara itu, Bahlil menuturkan bahwa hilirisasi komoditas logam tanah jarang (rare earth element) sudah mulai digenjot, terutama oleh PT Perminas (Persero).

"Logam tanah jarang lagi didesain, apalagi sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah memetakan persoalan nan menghalang ekspor sejumlah produk hilirisasi mineral seperti nikel dan tembaga akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Bahlil menjelaskan, berasas pengecekan tim kementeriannya, LTJ dalam produk tersebut bukan komoditas utama nan diekspor.

"Itu rupanya setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi nan diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga nan memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi, kan, kita belum punya industri nan untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) nan baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga tetap mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ. Pemerintah sekarang menyiapkan pemetaan dan sistem agar ekspor tetap melangkah tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan