Polisi Uji Kertas dan Tinta Ijazah Sebelum Tangkap Roy Suryo-dr Tifa

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium dan memeriksa 94 saksi dan 26 mahir dalam proses investigasi sebelum menangkap dua tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6).

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu mahir independen maupun mahir nan diajukan alias dimohonkan oleh para tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan mahir nan diperiksa adalah mahir keterbukaan info publik, mahir peraturan dan perundang-undangan, mahir ekonomi, Dewan Pers, mahir anatomi, mahir fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI, mahir epidemiologi dan mahir neurosains.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu mahir bahasa, mahir linguistik, mahir ilmu jiwa massa, mahir komunikasi sosial, mahir sosiologi hukum, mahir digital forensik, mahir forensik dokumen, mahir forensik digital cyber, mahir norma pidana dan mahir kewenangan asasi manusia.

"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan kewenangan dan tanggungjawab baik itu korban maupun tersangka," kata Iman.

Penyidik juga sudah melakukan pengetesan laboratorium terhadap peralatan bukti arsip dan peralatan bukti digital nan diperoleh selama proses penyidikan.

Pengujian itu di antaranya mengenai pengetesan kertas, pengetesan tinta, pengetesan tanda tangan, pengetesan emboss, pengetesan watermark dan pengetesan font.

"Ini dilakukan dengan beberapa pembanding nan diterbitkan oleh fakultas di waktu nan sama, fakultas nan sama dan tahun nan sama. Juga kami melakukan pengetesan terhadap peralatan bukti digital," katanya.

Iman juga menjelaskan penangkapan terhadap Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses untuk penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ini melangkah lancar maka interogator kudu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional