Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di sebuah bilik kos di Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari nan lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
"Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada nan bersangkutan, inisial TH," lanjutnya.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak sigap dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.
"Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku berbareng satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," ucapnya.
Menurut Rudi, Polda Jabar kemudian membentuk tim campuran nan melibatkan beragam direktorat reserse untuk mengusut kasus tersebut.
"Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat. Kami menerima pengaduan, membikin laporan polisi, lampau membentuk beberapa tim campuran dari seluruh direktorat reserse nan ada di Polda Jabar," katanya.
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga memprioritaskan penanganan korban nan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kami konsentrasi pertama adalah menolong korban. Alhamdulillah, korban sudah mendapat perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk dari kami melalui kedokteran kepolisian dan master forensik," ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban.
"Sudah bisa diidentifikasi organ-organ tubuh nan mengalami kerusakan alias tidak berfungsi, di antaranya mata dan bibir. Selain itu terdapat jejak sayatan barang tajam di kaki, luka akibat sundutan rokok, dan lainnya. Tentunya ini menjadi bukti atas apa nan dilakukan tersangka," tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·