Berdasarkan hasil investigasi sementara, polisi mengidentifikasi sembilan tersangka dengan peran nan berbeda dalam rangkaian perekrutan hingga penyerahan ABK kepada kapten kapal.
Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan TPPO ABK KM Maulana 23 beserta peran nan disampaikan dalam keterangan perkara:
1. S, kepala PT AMIR, diduga berkedudukan sebagai pemilik kapal.
2. AR, diduga berkedudukan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.
3. S, kapten kapal, diduga bekerja menentukan sasaran kerja dan memberikan balasan kepada ABK.
4. AS, diduga bekerja menjemput dan menjaga ABK di mess.
5. K, diduga bekerja menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.
6. RD, diduga merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.
7. K, diduga mengurus arsip keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
8. AB, diduga mengurus arsip keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
9. S, diduga menjadi koordinator AB dan K dalam pengurusan arsip serta pemalsuan tanda tangan.
Polisi menduga ada pembagian peran dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK. Dalam golongan perekrut, misalnya, terdapat pihak nan menyediakan tenaga kerja, mengiklankan lowongan, serta menjaga korban selama berada di tempat penampungan.
“Di dalam klaster perekrut ini terdapat empat orang. Ada nan berkedudukan sebagai penyedia tenaga kerja, ada nan mengiklankan pekerjaan, dan ada juga nan menjaga para ABK ketika berada di tempat penampungan,” jelas Alrasyidin.
Penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan para ABK dalam pengurusan arsip keberangkatan. Selain itu, jeratan utang diduga digunakan untuk menarik korban agar bersedia bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·