Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan total 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan nan terjadi pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, pada Kamis (27/8) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut total ada 322 orang nan telah ditangkap dan dipisahkan ke dalam 6 klaster berbeda.

Ia merincikan klaster pertama ialah mengenai anak-anak di bawah umur 18 tahun. Iman menyebut proses investigasi terhadap klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO sebanyak 153 anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang nan berjenis kelamin perempuan," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (28/2).

Kemudian klaster kedua ialah pelaku perusuhan. Iman menjelaskan total ada 91 orang nan diperiksa mengenai tindakan kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.

Selanjutnya klaster ketiga mengenai perusakan akomodasi umum maupun penganiayaan. Dalam klaster ini, kata dia, interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang nan ditangkap.

Klaster keempat, Iman menyebut berangkaian dengan senjata tajam nan dibawa saat aksi. Ia menjelaskan ada tiga orang nan kedapatan petugas membawa senjata tajam di lokasi.

"Dari hasil investigasi tersebut, berasas perangkat bukti dan saksi nan kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," jelasnya.

Iman mengatakan pihaknya juga menemukan golongan nan masuk dalam klaster penggerak dan pembiayaan tindakan kerusuhan.

Klaster terakhir ialah perekrut massa. Ia mengaku menemukan kebenaran norma adanya klaster nan bekerja mencari dan merekrut terhadap massa nan bakal digunakan di dalam proses alias di dalam kejadian kerusuhan tersebut.

"Modus operandi nan dilakukan oleh orang-orang nan sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan akomodasi umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," tuturnya.

"Melakukan kekerasan terhadap orang alias peralatan di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," imbuhnya.

Iman mengatakan saat ini interogator tetap melakukan pendalaman terhadap para pelaku nan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum.

"Dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak," katanya.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional