Jakarta - Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke mengenai dugaan praktik prostitusi nan melibatkan anak di bawah umur di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2026).
Lima tersangka tersebut terdiri dari Direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang lain nan diduga berkedudukan sebagai muncikari, ialah RM, RH, dan NN.
"(Inisial) EW Direktur, SY kasir, RM namalain Mami Maya, RH namalain Mami Sonia, dan NN namalain Mami Nina," ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penyergapan tersebut. Penindakan dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/5).
Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan belasan wanita, dua di antaranya tetap berumur anak.
"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya ialah anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuhnya. (dvp/amw)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·