
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ART Lompat dari Indekos Benhil, Ini Perannya (Okezone/Riyan Rizki)
JAKARTA - Polisi menetapkan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 2 asisten rumah tangga (ART) loncat dari lantai 4 indekos area Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
1. Peran 3 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pun membeberkan peran ketiga tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AV, T namalain U, dan WA namalain Y. Perannya, AV mempekerjakan korban sejak November 2025 sampai 22 April 2026. T namalain U mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV, hanya berasas kartu family dan foto korban tanpa pemeriksaan mendalam," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pemanfaatan anak, melakukan perampasan kemerdekaan seseorang, dan alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi menerangkan, peristiwa lompatnya 2 ART di bawah umur itu terjadi di area Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026. Polisi sudah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.
"Dalam perkara ini, korban berinisial D meninggal bumi (anak-anak), sementara saksi korban berinisial R tetap menjalani perawatan medis," tuturnya.
Budi mengungkap, polisi telah memeriksa pelapor saksi, dan para tersangka. Selain itu, pihaknya sudah melaksanakan visum serta autopsi terhadap korban nan meninggal dunia.
Penyidik juga telah mengamankan bukti berupa arsip korban, handphone, tangkapan layar percakapan (screenshot), DVR CCTV, visum et repertum, dan hasil autopsi.
"Para tersangka dipersangkakan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama bekerja, korban tidak mengalami kekerasan bentuk dan verbal," katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·