Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat intermezo malam di Karawang, Jawa Barat. Ketiga orang itu berinisial SA, RD, dan DD.
"Pelaku SA, RD, DD," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan kepada kumparan, Selasa (9/6).
Ketiga tersangka merupakan pemilik tempat intermezo malam tersebut
"Pemilik TW (tempat intermezo malam)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasa 406 tentang perbuatan melanggar cabul di tempat umum dan muka orang lain jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.
"Ancaman balasan 9 tahun penjara," ucapnya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·