
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, terdapat sejumlah letak di Jakarta nan tidak diperbolehkan menjadi tempat tindakan unjuk rasa. Salah satunya adalah area Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Menurut Budi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015. Selain Bundaran HI, letak lain nan disebut tidak diperbolehkan untuk penyampaian aspirasi antara lain Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan area Patung Kuda.
"Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah-wilayah nan sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi. Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Budi menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan lantaran kawasan-kawasan tersebut merupakan titik vital pergerakan lampau lintas di Jakarta. Aktivitas unjuk rasa di letak tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan nan berakibat luas ke beragam ruas jalan lainnya.
"Kenapa? Ini merupakan episentrum lampau lintas Ibu Kota Jakarta. Selain ada TransJakarta, KRL, ataupun MRT nan ada di sini, area ini menjadi pusat pergerakan lampau lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya bakal meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat," lanjutnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·