Jakarta -
Polsek Ciledug mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan modus mapping di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku sukses diamankan, sementara satu lainnya tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku nan diamankan diketahui berinisial RL (33), penduduk Jakarta Timur, pada Jumat (3/4), di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat nan mencurigai aktivitas pelaku di letak kejadian.
"Awalnya ada kecurigaan oleh penduduk lantaran gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Susida dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berbareng rekannya berinisial A nan sekarang buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem mapping alias penunjukan letak penyimpanan barang. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar letak dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram nan disembunyikan di semak-semak area parkir.
"Barang bukti ditemukan tidak jauh dari letak penangkapan, diduga kuat bakal diambil oleh pelaku. Rekan pelaku sukses melarikan diri dan saat ini tetap dalam pengejaran," lanjutnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam nan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu abdi negara kepolisian.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat nan turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara penduduk dan kepolisian sangat krusial dalam menjaga keamanan lingkungan," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Diperkirakan sekitar 100 gram sabu ini bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses investigasi lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain nan terlibat dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132.
(rfs/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·