
Polisi Tangkap Komplotan Bandit Pencuri Baterai Tower
JAKARTA - Polisi membongkar komplotan ahli pencurian baterai lithium tower telekomunikasi nan bertindak di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tiga pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya tetap dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengaitkan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) nan tersebar di 10 kecamatan sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku memang menyasar tower telekomunikasi nan berada di letak sunyi dengan pengawasan minim. Mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lampau membawa kabur baterai lithium nan berfaedah sebagai persediaan daya BTS.
"Modusnya para tersangka mencari tower nan lokasinya sepi, minim penduduk dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai persediaan listrik tower," kata Rulian dalam konvensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rulian, baterai nan mempunyai nilai sekitar Rp16 juta per unit itu justru dijual para pelaku dengan nilai hanya Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar wilayah melalui jasa ekspedisi.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai berbobot sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit," ujarnya.
Tiga tersangka nan ditangkap masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), penduduk Kecamatan Bululawang, serta RP (29), penduduk Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara seorang pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tetap diburu polisi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·