Pihak kepolisian menangkap empat debt collector nan melakukan perampasan mobil di Kabupaten Pati. Modus para tersangka ialah meminta pembayaran tunggakan angsuran kendaraan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan kasus tersebut bermulai dari laporan korban berinisial S (31), penduduk Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Korban merasa diintimidasi dan hendak dirampas kendaraannya oleh sejumlah orang nan mengaku sebagai debt collector.
"Peristiwa terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area laman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor lantaran merasa mendapatkan ancaman serta perampasan mobil," kata Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (12/5).
Keempat orang nan ditetapkan sebagai tersangka ialah AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; SW (37) penduduk Kecamatan Pati, Kabupaten Pati; SHD (46) penduduk Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak; serta NSB (49) penduduk Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam tindakan perampasan kendaraan milik korban.
Dika menjelaskan, saat bertindak para tersangka mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan angsuran kendaraan. Tapi, dalam proses penagihan tersebut, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman hingga akhirnya mengambil paksa kunci mobil serta STNK kendaraan milik korban.
"Korban sempat mendapatkan ancaman agar segera bayar tunggakan. Apabila perihal tersebut tidak dilaksanakan, mobil milik korban bakal dibawa sebagai jaminan. Kemudian, ketika korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar," ucap Dika.
Dalam hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta busana nan digunakan para tersangka saat melakukan tindakan tersebut.
Lebih lanjut, Dika menegaskan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak diperbolehkan disertai ancaman maupun kekerasan. Menurutnya, setiap proses penagihan kudu sesuai prosedur norma dan ketentuan nan berlaku.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, alias Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·