Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Bekasi, Tramadol-Eximer Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti ribuan butir Tramadol dan Eximer nan disita dalam pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Bekasi. Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi

Polisi mengungkap peredaran obat terlarang di area Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua laki-laki nan berkedudukan sebagai pengedar ditangkap, dari tangan mereka disita lebih dari seribu butir obat terlarang.

Kedua pelaku itu berinisial BM dan AG. Mereka ditangkap di area Cibarusah pada Senin (15/6) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengatakan pengungkapan ini diawali adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang.

“Berawal dari info masyarakat, personil melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan dua orang nan diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Hannry dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa plastik klip, satu dompet warna hitam, dan duit tunai Rp 615.000.

Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM tetap diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang alias DPO.

“Kasus ini tetap kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujar dia.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan