Jakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA (45) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita peralatan bukti sabu-sabu sekitar 50 gram.
"Kami dari Sat Narkoba telah mengamankan seorang atas inisial MA. MA ini adalah salah satu PNS di Pemkot Cilegon," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Surya, Jumat (10/4/2026).
MA ditangkap pada Rabu (8/4) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Citangkil, Cilegon. Polisi menyita peralatan bukti berupa 78 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 50 gram.
"Berdasarkan hasil dari penggeledahan langsung, pada waktu kita amankan kerabat MA ini terdapat sekitar 78 paket sisa ya, nan di mana dia mendapatkan peralatan tersebut sebanyak dari penampungnya itu nyaris 1 ons alias 90 gram. Jadi peralatan nan dipegang itu mencapai 50 sekian gram berat bruto," ujarnya.
Surya mengatakan, berasas keterangan awal, ASN Pemkot Cilegon ini selain sebagai pemakai, pelaku juga bertindak sebagai pengedar. Hal itu berasas interogasi awal terhadap pelaku.
"Pelaku ini pengedar. Nah berdasar keterangan nan kita dapat dari keterangan kerabat MA sendiri, dia langsung memang mengedarkan juga menitik ya dan transaksinya itu langsung ke rekening dari kerabat MA sendiri," ujarnya.
Polisi mengklasifikasikan MA sebagai sindikat pengedar narkoba kelas lokal. Alasannya, pelaku mendapatkan peralatan dari sesama pemain narkoba di sekitar Cilegon.
"Dia masuk jaringan sindikat gitu, jika berasas sistem kerja, masuk dalam sindikat tapi lokal saja," katanya. (idn/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·