Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Obat Disita

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga penjual obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 1.802 butir obat disita.

Operasi digelar pada Rabu (27/5) malam di tiga lokasi, ialah di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Pengungkapan kasus berasal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

"Berawal dari info masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah letak nan diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut peralatan bukti ribuan butir obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita beragam jenis obat keras, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain itu, polisi turut mengamankan duit Rp 218 ribu nan diduga hasil penjualan obat-obatan terlarangan tersebut.

"Tiga pelaku nan diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya sekarang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.

Reynold menegaskan pihaknya bakal terus memberantas peredaran obat keras terlarangan nan meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor andaikan menemukan aktivitas mencurigakan mengenai peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala corak peredaran obat-obatan terlarangan di wilayah norma Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini interogator tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," ujarnya.

"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kejahatan maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tonton juga video "Bukan Apoteker, BPOM Jabarkan Tugas Staf Pengawas Obat di Minimarket"

(dvp/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News