Jakarta -
Polisi menangkap tiga orang mengenai dugaan pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah petugas memandang titik api di lokasi.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (23/8/2026). Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 18.55 WIB, petugas penjaga menara api memandang titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha.
"Petugas memandang adanya titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha. Sebelum titik api terlihat, petugas juga sempat memandang sebuah mobil berakhir di sekitar lokasi," Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, dilansir detikSumbagsel, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolres, mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, petugas memandang api muncul sehingga dilakukan penelusuran terhadap kendaraan nan berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil bernopol BG-8583-DR.
Pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya nan diduga turut terlibat dalam pembakaran lahan tersebut.
"Kemudian dari hasil pengembangan, diamankan dua orang lainnya berinisial JS, 38 tahun, dan OB, 27 tahun. Ketiganya diamankan pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/zap)
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·