Barang bukti.(MI/Sumantri)
PETUGAS Polres Metro Tangerang Kota meringkus 13 pemuda nan diduga terlibat dalam tindakan pengeroyokan sadis terhadap seorang pelajar di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Akibat serangan tersebut, korban berinisial KP, 16, menderita luka bacok serius di bagian kepala.
Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Rabiin, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 05.05 WIB. Saat itu, korban tengah berboncengan motor berbareng rekan-rekannya sebelum akhirnya dipepet oleh golongan pelaku.
"Korban diminta turun dari kendaraan dan langsung dikeroyok. Korban mengalami luka sobek di kepala akibat sabetan senjata tajam jenis celurit nan digunakan para pelaku," ujar Rabiin, Kamis (11/6).
Peran Berbeda dalam Kelompok
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengamankan 13 pelaku. Sementara itu, satu pelaku lain ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tetap dalam pengejaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa beragam jenis senjata tajam, busana pelaku, telepon genggam, serta hasil visum korban. Diketahui, golongan ini terorganisasi melalui akun media sosial unik untuk merencanakan tindakan penyerangan.
"Para pelaku mempunyai peran nan berbeda-beda, mulai dari penyelenggara pembacokan, pembawa senjata tajam, joki motor, hingga admin akun media sosial nan mengoordinasi tindakan mereka," tambah Rabiin.
Peringatan Keras Kapolres:
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan tidak bakal memberikan ruang bagi geng motor alias golongan kekerasan jalanan di wilayah hukumnya. "Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan nan menakut-nakuti keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar," tegasnya.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Mengingat sebagian pelaku tetap berstatus di bawah umur, pihak kepolisian sekarang tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses hukumnya. Namun, seluruh pelaku tetap menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung.
Atas tindakan sadis tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam balasan penjara maksimal hingga 9 tahun.
Kapolres juga mengimbau para orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hingga awal hari, guna mencegah keterlibatan dalam golongan pidana alias tawuran nan dapat merusak masa depan. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·