Polisi: Tak Ada Pidana di Kasus 2 Lurah di Kendari Pesta Miras Bareng Wanita BO

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi mengonsumsi miras. Foto: Shutterstock

Polresta Kendari menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dua lurah di Kota Kendari, Sultra digerebek penduduk saat pesta minuman keras (miras) bareng wanita muda nan diduga Open BO.

"Belum terjadi tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (16/6) malam.

Ia menjelaskan, interogator tak menemukan tindak pidana dalam perkara itu lantaran istri kedua lurah tidak keberatan alias membikin laporan polisi.

"Istri kedua lurah tidak melaporkan," bebernya.

Karena tidak ditemukan tindak pidana, sehingga kedua lurah dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, Welli mengaku kedua lurah tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kota Kendari untuk diberikan hukuman disiplin.

"Saat ini tetap sebagai saksi-saksi dan kita serahin ke Inspektorat Pemkot Kendari," tandas dia.

Sebelumnya, kedua lurah nan digerebek warga, masing-masing Lurah Poasia Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia Rachmat Aboe (41). Mereka digerebek penduduk saat berada di Kantor Lurah Poasia, Jalan Garuda, Abeli, Kota Kendari, pada Jumat (12/6) malam.

Selain kedua lurah itu, penduduk juga menemukan dua wanita muda, berinisial CE (21) dan AN (18), serta seorang ASN berinisial JI.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan