Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan peralatan bukti seberat lebih dari satu kilogram (kg) di area Pasar Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial RN (32) nan diduga berkedudukan sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa malam 9 Juni 2026.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima info masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RN pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru," ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (27/6/2026).
Dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu balut plastik cerah berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram nan disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau.
"Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Pocco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario nan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut," ucap Reynold.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut Reynold, dari hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL nan saat ini tetap dalam penyelidikan. RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan corak komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap info dari masyarakat bakal kami tindak lanjuti dan menjadi bagian krusial dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," kata Reynold.
Dia membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat andaikan mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, alias memerlukan support kepolisian, segera menghubungi jasa Call Center Polri 110. Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam," papar Reynold.
Tersangka jadi Penghubung
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, tersangka berkedudukan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika.
"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu pengarahan untuk menyerahkan peralatan tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelas Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memprakirakan peralatan bukti sabu seberat lebih dari satu kg tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·